Hubungi  (0717) 4260046  magisterilmupertanian@ubb.ac.id

Tentang Kami


Program magister merupakan pendidikan lanjutan di atas pendidikan sarjana yang menjadi pengembangan dari program strata 1 (S1).  Dengan keluarnya izin operasional dari Program Studi Magister Ilmu Pertanian (MIP) berdasarkan surat keputusan Mendikbud Ristek nomor 149/E/O/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang izin pembukaan program studi pada Universitas Bangka Belitung di kota Pangkalpinang. Maka berdasarkan keputusan tersebut Program Magister Ilmu Pertanian membuka pendaftaran mahasiswa baru. Program Studi Magister Ilmu Pertanian merupakan salah satu program studi di bawah pengelolaan dari Fakultas Pertanian Perikanan dan Biologi (FPPB), Universitas Bangka Belitung (UBB).

Tugas dan wewenang Jurusan MIP mengacu pada  Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung pasal 50 sampai dengan pasal 53, seperti diuraikan berikut :

  1. Jurusan/Bagian mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.
  2. Jurusan/Bagian terdiri atas Ketua; Sekretaris; Program studi; dan  Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
  3. Kelompok jabatan fungsional dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.​